Download Surat Pengantar Desa Guna Mengurus Pembuatan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Bagi anda yang akan membuat
SKCK baik di Polsek maupun di Polres, salah satu syaratnya ialah harus ada Surat
Pengantar Dari Desa.
Syarat-syarat lainnya yaitu 1. Pas foto 4x6 cm
berwarna dengan background warna merah, 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau
KTP asli, 3. Bawa uang Rp. 25.000,- untuk biaya administrasi. Jika sudah jadi,
anda bisa legalisir langsung ditempat, cari fotokopi terdekat sebanyak 5 lembar
atau sesuai kebutuhan anda.Nah bagi yang sedang membutuhkan surat pengantar untuk mengurus SKCK, silahkan copy paste format surat pengantar dibawah pada program Microsoft Word untuk diedit, kemudian isikan data-data yang diminta dan print sendiri, setelah itu langsung saja mintakan tanda tangan kepada kepala desa setempat.
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
KECAMATAN JATIBARANG
DESA KALIPUCANG
SURAT PENGANTAR KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Nomor
:
/ 2013
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa ....................... Kecamatan ....................... Kabupaten .........................., dengan ini menerangkan bahwa :
Nama
Lengkap
: .........................................
Jenis
Kelamin
: .........................................
Tempat Tanggal
Lahir`
: .........................................
Status
Perkawinan
: Belum Kawin / Kawin
Kewarganegaraan
: Indonesia
Agama
: .........................................
Pekerjaan
: .........................................
Nomor Induk
Kependudukan :
.........................................
Alamat
: RT. .... RW. .... Desa .........
Kecamatan ............... Kabupaten ...............
Orang tersebut diatas adalah benar
penduduk Desa Kami yang berdomisili di alamat diatas serta kami menerangkan
bahwa orang tersebut benar berkelakuan baik dan belum pernah
tersangkut perkara Polisi. Surat keterangan ini kami berikan untuk memenuhi
salah satu persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Demikian surat keterangan ini
dibuat, kepada yang bersangkutan harap maklum serta menjadikan bahan
seperlunya.
.......................,
............................ 2013
Kepala Desa
..........................
(
.................................... )
No comments:
Post a Comment
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.